Aceh Tamiang – Lensa7.com
Diduga Maraknya Agen BBM Pertalite dan Solar Subsidi berkeliaran dengan bebas dengan dalih memiliki surat izin dari Dinas Perikanan dan Kelautan , rekomendasi dari dinas terkait di salah gunakan, disinyalir di manfaatkan sebagai alat pelindung Mafia untuk mendapatkan BBM subsidi dengan mudah dan aman, saat awak media melakukan penelusuran di Kampung (Desa*red) Muka Sungai Kuruk, Kecamatan Seruway, Minggu(16/03/25),
Awak media menemukan alat pengangkut minyak, menggunakan becak panser tanpa di lengkapi nopol, yang di penuhi jerigen ukuran 35 liter yang di duga berisikan BBM subsidi yang di bawa inisial ( D ) 40, salah satu pengepul dan pemasok minyak Bersubsidi jenis Solar dan Pertalite, D juga salah satu warga di Desa Muka Sungai Kuruk ini mengaku sudah lama melakukan aktivitas sebagai pengepul dan pemasok minyak Bersubsidi yang di antar ke warung-warung,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Iya juga Menuturkan kepada awak media “Kami sudah ada surat izin dari Dinas Pangan Kelautan dan Perikanan, dengan Akumulatif 40 hari masa penggunaan surat izin tersebut,
“Sudah lama bang saya kerjakan ,ya yang saya bawa jenis Solar dan Pertalite, sudah ada bang surat izin Nelayan,saya ambil dari SPBU Alur Manis,Tualang cut,Alur Bemban dan kadang ambil juga sama pengepul lain yang Bawak Honda tunder itu bang,ngerti lah bang”, ujarnya
BBM jenis Solar dan Pertalite yang di dapat dari beberapa SPBU yang berada di Aceh Tamiang ia beberkan secara terang-terangan kepada awak media,
Sangat disayangkan surat izin yang dikeluarkan oleh Dinas terkait tidak di pergunakan dengan benar, dengan mengambil minyak Bersubsidi jenis Solar dan Pertalite malah di pergunakan untuk kelancaran usahanya memenuhi pesanan kedai-kedai di kampung nya,
D terus berdalih dengan menyebutkan beberapa oknum yang mungkin saja membackup usaha yang ia jalani
“Disini wilayah nya (AB) bang ,kalau disana ada ( KI ) bang, Orang media juga bang ,enak sama mereka bang,”pungkasnya.
Disisi lain awak media mencoba konfirmasi Yuarnita Indriani S.pi, selaku sekretaris Dinas Pangan Kelautan dan Perikanan di ruang kerjanya, terkait surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi. Ia menyebutkan.
“Untuk rekomendasi pembelian BBM subsidi kepada nelayan, mereka datang langsung kesini pak. Tidak bisa di wakil kan. itu pun harus dengan jumlah kapasitas yang mereka butuh kan. Misalnya dia di pakai untuk mesin apa, dan berkapasitas berapa liter. dan itu berlaku hanya untuk kebutuhan selama satu bulan pak. selanjutnya bisa di perpanjang, kalau kita buat izinnya sampai satu tahun, kita khawatir di salah gunakan, kan bisa saia mereka tidak menjadi nelayan lagi,atau mesinnya sudah di jual, maka kita buat sebulan saja izin rekomendasi nya pak. Jika ada yang membeli dengan jumlah banyak, dan mengatakan ada rekom dari dinas. Itu tidak benar pak. Suruh mereka menunjukkan surat rekom nya, sesuai atau tidak,
kami setiap bulan memberikan laporan kepada pihak berwenang pak,”ujarnya.
Sangat disayangkan Kegiatan Mafia BBM ini jika benar di backup oleh beberapa oknum yang menyelewengkan Tupoksi profesi nya, padahal sudah jelas di atur oleh Negara yang di tuangkan dalam UU tentang tindak pidana penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite,
Tindakan penimbunan solar bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sanksi pidana
1.Pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun
2.Pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dikenakan denda paling banyak Rp60 miliar
Apabila tersangka tidak sanggup membayar denda, maka diganti dengan kurungan penjara .
( MUTTAQIN )