Dasar Hukum Pemrosesan Anggota TNI dalam Peradilan Pidana Umum

- Redaksi

Senin, 24 Maret 2025 - 03:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Disusun oleh,Mustakim,S.Ud.MH

Alumni Magister Hukum Panca Budi Medan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lensa7.com – Aceh Tamiang

Kasus penembakan yang melibatkan anggota TNI terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin di Way Kanan, Lampung, menjadi perhatian publik, terutama dalam hal mekanisme hukum yang harus diterapkan terhadap pelaku. Peristiwa ini menegaskan pentingnya supremasi hukum dalam menangani kasus yang melibatkan aparat negara, baik dari TNI maupun Polri.

 

Dasar Hukum Penegakan Pidana Umum terhadap Anggota TNI

 

1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI)

 

Pasal 65 ayat (2) UU TNI menyatakan bahwa “Prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk pada peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.”

 

Dengan demikian, jika seorang anggota TNI melakukan tindak pidana umum yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan militer, maka ia harus diproses dalam peradilan umum, bukan peradilan militer.

 

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

 

Tindak pidana pembunuhan atau penghilangan nyawa orang lain, sebagaimana yang terjadi dalam kasus Way Kanan, diatur dalam Pasal 338 KUHP (“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”).

 

Jika dilakukan dengan perencanaan, maka bisa masuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 

3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

 

Meskipun peradilan militer menangani kasus yang melibatkan anggota TNI, Pasal 9 ayat (1) UU Peradilan Militer tetap mengakui bahwa anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum bisa diproses dalam peradilan umum.

 

Jika ada perbedaan pendapat mengenai yurisdiksi, maka Pasal 198 UU Peradilan Militer menyatakan bahwa Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk menentukan apakah kasusnya harus diadili di peradilan militer atau peradilan umum.

Baca Juga:  Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas

 

4. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 28/PUU-XI/2013

 

MK menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI yang tidak terkait dengan tugas militer harus disidangkan di peradilan umum, bukan di peradilan militer.

 

Putusan ini memperkuat bahwa hukum harus berlaku sama bagi setiap warga negara, termasuk anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum.

 

Analisis Kasus Way Kanan

 

Berdasarkan fakta bahwa peristiwa penembakan ini terjadi di luar tugas kedinasan militer dan melibatkan aktivitas ilegal (penggerebekan perjudian sabung ayam), maka para pelaku dari unsur TNI tidak dapat berlindung di balik yurisdiksi peradilan militer. Mereka harus diproses secara transparan di peradilan umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kasus ini juga menyoroti masalah laten dalam hubungan antara TNI dan Polri. Konflik antar-institusi keamanan telah berulang kali terjadi, yang menunjukkan perlunya reformasi struktural dan kultural untuk memastikan bahwa aparat negara mematuhi supremasi hukum dan tidak bertindak di luar kewenangan mereka.

 

Kesimpulan

 

1. Anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum, sebagaimana diatur dalam UU TNI, UU Peradilan Militer, dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi.

 

2. Peristiwa di Way Kanan menegaskan bahwa konflik antar-aparat masih menjadi tantangan serius bagi stabilitas keamanan nasional.

 

3. Pemerintah dan institusi hukum harus tegas menegakkan supremasi hukum agar tidak ada impunitas bagi aparat yang melanggar hukum.

 

4. Reformasi di internal TNI dan Polri perlu dilakukan untuk memperbaiki sinergi dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

 

Kasus ini harus menjadi titik balik dalam penegakan hukum terhadap aparat yang melanggar aturan, tanpa memandang latar belakang institusi mereka.

Dum

Berita Terkait

Nasri Gayo Dukung Penuh Tambang Ilegal Linge Jadi Tambang Rakyat
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia Di Kebun Kopi Suka Ramai Bawah
Warga Negeri Antara Alami Luka Akibat Serangan Gajah Liar 
Paslon ASA Bersama Tim Pemenangan Rehab Rumah Warga Yang Tak Layak Huni
PasLon Nomor Urut 4 (ASA) Launching Kartu DIPA
Panwaslihcam Bukit Melakukan Pengawasan Baliho (APK)
Sarhamija Meminta Panwaslih Bener Meriah Segera Bertindak, Atas Baliho ERA Yang Diduga Dirusak 
Tengku M. Yahya Ali Doakan Alaidin- Anda Suhada Dengan Penuh Haru
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 10:34

Luar Biasa !!! Patut Di Apresiasi,, Datok Kampung Selamat Setor PAD Wisata Gunung Pandan,

Jumat, 18 April 2025 - 09:17

Diduga Datok Kampung Kaloy Terkesan Anggap Remeh Kepada wartawan, Ketua DPD SWI Angkat Bicara

Jumat, 18 April 2025 - 03:53

Diduga Salah Satu Kadis Di Pemkab Aceh Tamiang Lakukan Pemalsuan Surat Tanah Demi Keuntungan Pribadi

Kamis, 17 April 2025 - 12:24

Kepanasan Akibat Diberitakan Oknum Datok Perintahkan Tolong Hapus Berita Itu.

Kamis, 17 April 2025 - 07:48

Diduga Wisata Pemandian Air panas Yang Terletak di Kampung Kaloy Tidak Setor PAD, Datok Mengaku Pakai Dana Pribadi

Jumat, 11 April 2025 - 06:16

Heboh! Kebun Sawit Milik Pemda Aceh Tamiang Diduga Dikelola Diam-diam oleh Warga yang Ditunjuk Langsung Datok

Kamis, 3 April 2025 - 13:46

Sadar Munawar: Kami Minta Proses Tender Proyek Di Bener Meriah Diawasi

Selasa, 1 April 2025 - 15:04

Bupati Aceh Tamiang Silaturahmi dengan Warga dalam Open House Idul Fitri di Pendopo

Berita Terbaru