Aceh Tamiang – Lensa7.com
Lahan kebun sawit yang notabene bukan miliknya, di klaim oleh Datok penghulu(Kades) Kampung(Desa) Mekar Jaya, Kecamatan Rantau, menjadi lahan (BUMK) Badan usaha Milik Kampung tanpa legalitas yang sah,
Di ketahui dari surat yang di tanda tangani oleh Datok dan kop surat resmi yang menyatakan tanah milik BUMK.
Jum’at (23/05/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mirisnya Datok penghulu diduga mengutip uang kepada masyarakat nya, dengan dalih uang perjuangan, dan di janjikan akan di berikan tanah pinjam pakai seluas tiga rante -1200,m, dari tanah yang masih belum jelas keabsahan nya, yang notabene tanah tersebut bukan milik Datok, sungguh ironis, Datok berani mengeluarkan surat dengan kop surat resmi, demi mendapatkan uang dari masyarakat, Datok keluarkan surat pinjam pakai, dan mengklaim tanah tersebut Milik BUMK. Padahal tanah tersebut masih dalam upaya perjuangan.
Beberapa warga yang menjadi korban dugaan pungli inisial, A 30, dan K 60, dan juga KM 50 yang tidak ingin di sebutkan namanya, takut menjadi konflik antara warga,
Saat di wawancarai Awak media menyebutkan.
K 60 menerangkan.
“Iya pak, kami di janjikan akan di berikan tanah seluas tiga rante – 1200m, udah di patok patok pak, kami di minta bayar Rp 900,000 pak, karena akan di beri tanah 3 Rante, ya kami mau pak, katanya uang nya untuk kembalikan modal perjuangan Datok,
Namun sampai saat ini kami tidak boleh panen buah sawit nya, yang panen sawit nya cuma orang nya Datok saja, hasilnya pun kami tidak tau kemana, ya sama mereka-mereka itu lah pak,”ujarnya.
Senada dengan pengakuan KM yang merangkan.
“Dulu janjinya untuk kepentingan masyarakat pak, untuk pendapatan Kampung, namun kok sekarang di bagi-bagi, aneh juga, kan itu tanahnya belum jelas untuk desa,itu masih tanah orang, namun kok di bagi nya, itu pun yang enggk sanggup bayar uang 900,00 enggak dapat tanahnya, kami yang udah bayar pun, enggak boleh ambil buahnya, buah sawit orang Datok aja yang ngambilnya pak, hampir tiap hari di panen orang tu, jangn kan yang buah masak,yang buah mentah pun di panen pak untuk berondol,”terang M.
Awak Media konfirmasi Datok penghulu melalui telpon watshapp, saat di konfirmasi terkait pungutan uang dan pembuatan surat tersebut, Datok menerangkan.
“Saya lagi di Banda bang, soal pengutipan itu 800,000 ribu bang, bukan 900,00, itu sudah di sepakati, dan itu hasil musyawarah, untuk menggantikan uang saya yang terpakai waktu masa perjuangan dulu, itu kan bukan tanah kebun bang, kan abang tau, karena kita tau itu bukan tanah Betami, itu tanah (SHM) Surat Hak Milik, kalau itu tanah SHM masak kita di suruh kirim proposal ke betami untuk pelepasan hak, kan enggak nyambung bang, harus nya pemilik di SHM itu yang lepaskan bang,”terang Datok.
Diminta kepada aparat Penegak hukum APH
Untuk menidak lanjuti, agar tidak terjadi konflik di kalangan masyarakat