Aceh Tamiang – Lensa7.com
Dugaan seorang Oknum kadis pemkab Aceh Tamiang lakukan Pemalsuan Surat Tanah untuk di jualannya kembali, lokasi tanah berada Dikampung(Desa*red) Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang.
Rabu ( 16/04/2025 )
Dari sumber yang di himpun awak media, saat wawancarai Alfian(56) yang diduga menjadi korban, karena Tanah yang ia miliki di jual dan di palsukan surat menyurat nya oleh oknum Kadis berinisial RI.
Alfian saat ini sedang terguncang kejiwaannya akibat tanahnya di rampas oleh oknum tersebut,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di ketahui( SKGR)Surat keterangan ganti rugi yang diduga palsu tersebut di terbitkan ( 06/02/2011 )
Dan di jual pada tahun 2023
Masyarakat sekitar yang mengetahui kejadian yang di alami Alfian, Hasan (45)
Saat di wawancarai awak media menerangkan.
“Benar bang, tanah Alfian di jual oleh RI, penjualan sudah berlalu beberapa tahun yang lalu, itu sengketa sudah di musyawarah kan di Kampung, sudah di sepakati, bahwa hasil penjualannya akan di bagi dua, kalau saya tidak salah itu di jual 70 juta,
Alfian orang susah, rumah nya saja sudah bocor bocor, dan sejak kejadian itu, Alfian mengalami gangguan mental, saat ini kalau bicara sudah ngelantur, tolong lah bang, di bantu, Alfian itu, saya juga heran, kenapa RI itu tega begitu, padahal sudah di putuskan dalam rapat di Kampung, Namun RI tidak ada amanah memenuhi perjanjian yang di buat dalam musyawarah tersebut,”terangnya.
Awak media terus melakukan penelusuran untuk mencari fakta fakta, awak media menemukan fakta yang mengejutkan, di dalam surat yang diklaim oleh RI yang katanya miliknya, di temukan banyk kejanggalan, tanda tangan didalam surat tersebut diduga di palsukan,
suparno, sebagai kepala dusun di waktu itu, yang di cantumkan namanya dalam SKGR saat di temui awak media mengatakan.
“Saya tidak tau menau tentang surat itu, saya tidak pernah menanda tangani nya, saya siap di panggil jadi saksi jika di perlukan oleh penegak hukum, itu palsu tanda tangan suratnya,”ujar parno.
Senanda dengan Yanmas mantan ketua RT di waktu itu, yang mengatakan.
“Saya juga tidak pernah bertanda tangan di surat itu, saya siap memberi kesaksian apa bila negara membutuhkan demi keadilan,”tutupnya.
Masyarakat menaruh harapan kepada aparat penegak hukum, agar segera mengambil sikap untuk menindak lanjuti perkara ini yang sudah lama berlarut larut, kiranya apa yang menimpa Alfian dapat segera di tindak lanjuti, dan tidak ada lagi Alfian alfian yang serupa di kemudian hari.
Hingga di terbitkan berita ini RI belum bisa terhubung, kepada awak media.
Liputan muttaqin