Aceh Tamiang – Lensa7.com
Diketahui tanah yang notabene milik negara yang masuk dalam kawasan KEL kawasan ekosistem Lauser, yang di Perjual belikan secara ilegal, sehingga menimbulkan konflik dikalangan masyarakat, salah satunya yang terjadi di kampung (desa*red) sumber makmur, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kamis( 15/05/2025)
Diketahui para oknum yang tidak bertanggung jawab menjual tanah milik negara yang masuk dalam kawasan KEL kawasan ekosistem Lauser kepada pengusaha sawit,
Diketahui lahan tersebut seluas 54 hektar,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adi Asih(57) selaku pengusaha sawit yang di duga membeli tanah yang masuk dalam kawasan KEL, saat di konfirmasi awak media terkait jual beli lahan sawit yang notabene masuk kawasan KEL, ia menjelaskan.
“Iy bang, sebenarnya bukan saya beli, namun saya hanya ganti rugi saja, kalau di jumlah semuanya, total lebih kurang 54 hektar, saya tau itu masuk dalam kawasan KEL, namun para penjual berjanji akan mengurus surat menyurat nya, namun sampai sekarang belum juga ada surat legalitas nya, dalam hal ini, saya yang di rugi kan, saya sudah habis satu miliar lebih bang, ” Ujarnya.
Sambungnya lagi,
“Saya ganti rugi kepada beberapa orang bang, karena itu kan enggak semua sekali ambil, ada dari HN, ada dari BJ dari F dan beberapa orang lainnya bang,
Saat ini juga bukan saya menguasai lahan itu, saat ini di kuasai orang yang saya juga tidak kenal, rame di sana bang, puluhan orang jumlahnya, jadi kami takut untuk masuk ke lahan,”terangnya.
Di minta kepada aparat penegak Hukum dan instansi terkait untuk mengambil sikap atas dugaan jual beli lahan secara ilegal, agar tidak menjadi konflik di kalangan masyarakat.