Aceh Tamiang – Lensa7.com
Beredarnya pemberitaan dari salah satu media online, yang berjudul ( Datok Alur Tani Satu Aceh Tamiang Diduga Gunakan Dana Desa Untuk Kepentingan Pribadi ) dari judul tersebut kuat dugaan hanya asumsi belaka, Kampung (Desa*Red) Alur Tani l, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Senin(02/06/2025)
Terkait pemberitaan tersebut masyarakat merasa di rugikan, salah satunya Amri (47) warga setempat, yang menerangkan kepada awak Media.
“Itu pemberitaan yang menyebutkan, dugaan Datok penghulu Gunakan dana Desa untuk kepentingan Pribadi, itu bohong pak, pembangunan pengerasan jalan itu untuk kepentingan masyarakat, itu yang di beritakan aja udah salah, dari fotonya, itu foto tahun 2024, sedangkan pekerjaan yang ada di foto itu pekerjaan tahun 2025, di lihat dari fotonya saja sudah bohong, saya selaku masyarakat tidak terima jika nama kampung saya di berita kan secara bohong,”terang Amri.
Di sisi lain, Datok penghulu Kampung Alur Tani l saat di wawancarai awak media menjelaskan.
“Itu jalan untuk kepentingan masyarakat banyak pak, bohong kalau untuk kepentingan pribadi saya, lebih dari 50 orang yang memanfaat kan pembangunan jalan tersebut,
Kalau terkait pemberitaan yang mengatakan itu untuk kepentingan saya, itu bohong besar, saya merasa di rugikan atas pemberitaan yang cenderung asumsi belaka, kalau di lihat dari foto yang di terbitkan, itu sudah bohong, itu foto plank tahun 2024, dan kegiatan itu tahun 2025, untuk kegiatan 2025 belum selesai di kerjakan, karena cuaca yang saat ini sering hujan, jadi pekerjaan kami tunda dulu hingga cuaca kembali normal,, untuk kegiatan di tahun 2024 kita tidak selesai pak, kita silpa kan, kita kembalikan lagi ke rekening desa, karena pengaruh cuaca, di tahun 2025 baru kita sambung lagi kegiatan nya”terang Datok.
Sangat di sayangkan, dalam pemberitaan tersebut tidak di cantumkan narasumber, dan disinyalir melanggar
kode etik jurnalistik,
Berikut beberapa contoh pelanggaran kode etik jurnalistik:
1. Plagiarisme: Mengambil atau menggunakan karya orang lain tanpa izin atau tanpa menyebutkan sumber.
2. Palsu atau Manipulasi Fakta: Mengubah atau memanipulasi fakta untuk kepentingan tertentu.
3. Tidak Netral: Melakukan pemberitaan yang tidak netral atau memihak pada satu pihak.
4. Menggunakan Sumber Tidak Terpercaya: Menggunakan sumber yang tidak terpercaya atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
5. Mengabaikan Hak-Hak Narasumber: Mengabaikan hak-hak narasumber, seperti hak privasi atau hak untuk tidak dipublikasikan.
6. Menggunakan Bahasa yang Tidak Pantas: Menggunakan bahasa yang tidak pantas atau vulgar dalam pemberitaan.
7. Mengabaikan Kode Etik Profesi: Mengabaikan kode etik profesi jurnalistik, seperti tidak menyebutkan sumber atau tidak melakukan klarifikasi.
8. Pemberitaan yang Tidak Akurat: Melakukan pemberitaan yang tidak akurat atau tidak berdasarkan fakta.
9. Menggunakan Foto atau Video yang Tidak Sah: Menggunakan foto atau video yang tidak sah atau tidak memiliki izin.
10. Tidak Melakukan Klarifikasi: Tidak melakukan klarifikasi atau klarifikasi yang tidak memadai.
Pelanggaran kode etik jurnalistik dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap media dan profesi jurnalistik.