Aceh Tamiang – Lensa7.com
Konflik berkepanjangan yang terjadi di Kampung (Desa*Red) Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, belum ada titik terang untuk penyelesaian nya,
Sabtu(18/05/2025)
Sudah bertahun-tahun konflik berkepanjangan merebutkan lahan yang di ketahui masuk dalam kawanan, namun sangat di sayangkan, KPH lll yang memiliki wewenang dalam mengurus kawasan, seperti tutup mata,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditambah lagi lahan seluas 54 hektar lepasan dari eks PT Pati Sari, yang berada di Kampung(Desa*red) Sumber Makmur, Kecamatan Tenggulun, yang kini terancam menjadi sumber konflik baru, namun lagi lagi, KPH lll belum ada respon, tidak tau, atau pura-pura tidak tahu.
Masyarakat sekitar bertanya-tanya, kemana KPH lll, saat masyarakat bergejolak konflik perebutan lahan yang Diduga lahan kawasan.
Saat awak media wawancarai Muhammad (50) nama samaran yang tidak ingin di sebutkan namanya, mengatakan.
“Kami sebagai masyarakat bingung pak, kemana KPH lll saat warga berulang kali konflik, harusnya KPH lll dapat menengahi atau pun mengambil keputusan, agar konflik ini tidak berlanjut, kami berharap KPH lll segera ambil sikap,”ujarnya.
KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) III Aceh, khususnya di wilayah Aceh Tamiang, memiliki tugas utama dalam pengelolaan hutan, termasuk pengamanan, penegakan hukum, dan pemantauan kegiatan kehutanan. Ini meliputi pencegahan pembalakan liar dan perambah hutan, serta penanganan kasus pelanggaran Undang-Undang Kehutanan. Selain itu, KPH III juga berperan dalam pembangunan dan kerjasama dengan pihak lain untuk melindungi hutan dan meningkatkan tutupan hutan,
Berikut adalah tugas-tugas lebih detail dari KPH III Aceh di wilayah Aceh Tamiang:
1. Pengamanan Hutan:
Mencegah dan menangani kasus pembalakan liar dan perambah hutan.
Melakukan patroli dan pengawasan rutin di hutan lindung dan kawasan hutan lainnya.
Melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar Undang-Undang Kehutanan.
2. Penegakan Hukum:
Menyita kayu ilegal hasil pembalakan liar.
Membantu Dinas Kehutanan Provinsi Aceh dalam proses penangkapan dan penuntutan pelaku kejahatan kehutanan.
Mengawasi dan menertibkan kegiatan kehutanan yang tidak sesuai dengan peraturan.
3. Pemantauan dan Monitoring:
Melakukan pemantauan terhadap kondisi hutan, termasuk tutupan hutan dan keberadaan satwa liar.
Mengumpulkan data dan informasi mengenai kegiatan kehutanan di wilayah kerja.
Melaporkan hasil pemantauan dan monitoring kepada Dinas Kehutanan Provinsi Aceh.
4. Kerjasama dan Pembangunan:
Hingga berita ini di terbitkan, awak media belum terhubung kepada KPH lll