Aceh Tamiang -Lensa7.com
Baru saja terbit dimedia online pemberitaan terkait wisata air panas yang terletak di Kampung(Desa*Red) Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, yang menyebutkan tidak adanya (PAD) pendapatan asli daerah, dan Datok(Kades*Red) menyebutkan pakai dana sendiri bagai mana mau setor ke PAD, Datok kepanasan akibat pemberitaan tersebut Kamis(17/04/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya dalam waktu singkat, setelah diterbitkan pemberitaan yang berjudul,
Luar Biasa !!!! Datok Kampung Kaloy Mengaku Kelola Wisata Air Panas Pakai Dana Pribadi
Bak cacing kepanasan, Datok langsung menghubungi wartawan yang telah menerbitkan berita tersebut,
Datok menghubungi melalui pesan watsab kepada wartawan, Datok mengatakan dengan nada kesal, dimana biasa mangkal di Kuala Simpang, saya besok ke Kuala Simpang, diketahui dari pesan watsab yang menyebutkan.
“Siapa yang buat berita,
Tolong di hapus berita itu,
Jangn cari Masalah, karena saya tidak pernah cari masalah, jangn samakan Datok kaloy sama Datok yang lain, nampaknya orang seperti kau ini harus di kasi contoh,
Jam berapa besok kau di situ,”ujarnya
Sambungnya lagi, ia mengatakan.
“Izin dulu kalau mau buat berita kepada yang punya tempat,”tutupnya.
Sangat di sayangkan, diduga Datok tidak memahami tupoksi jurnalis, sedangkan jurnaalis menulis sesuai dengan undang-undang Pers, nomor 40 tahun 1999
Dengan kejadian tersebut, diduga Datok mencoba menghalang halangi tugas jurnalistik, padahal sudah jelas, menghalangi tugas jurnalis tertuang dalam undang-undang no 40 tahun 1999 yang berbunyi, pasal 18 ayat 1 menghalangi menghambat melaksanakan tugas untuk memperoleh dan mencari informasi, dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda 500 juta Rupiah.