Kepanasan Akibat Diberitakan Oknum Datok Perintahkan Tolong Hapus Berita Itu.

- Redaksi

Kamis, 17 April 2025 - 12:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Aceh Tamiang -Lensa7.com

Baru saja terbit dimedia online pemberitaan terkait wisata air panas yang terletak di Kampung(Desa*Red) Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, yang menyebutkan tidak adanya (PAD) pendapatan asli daerah, dan Datok(Kades*Red) menyebutkan pakai dana sendiri bagai mana mau setor ke PAD, Datok kepanasan akibat pemberitaan tersebut Kamis(17/04/2025)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya dalam waktu singkat, setelah diterbitkan pemberitaan yang berjudul,

 

Luar Biasa !!!! Datok Kampung Kaloy Mengaku Kelola Wisata Air Panas Pakai Dana Pribadi

 

Bak cacing kepanasan, Datok langsung menghubungi wartawan yang telah menerbitkan berita tersebut,

Datok menghubungi melalui pesan watsab kepada wartawan, Datok mengatakan dengan nada kesal, dimana biasa mangkal di Kuala Simpang, saya besok ke Kuala Simpang, diketahui dari pesan watsab yang menyebutkan.

 

“Siapa yang buat berita,

Baca Juga:  Kapolres Aceh Tamiang Tinjau Keamanan Lapas Kelas II B Kuala Simpang

Tolong di hapus berita itu,

Jangn cari Masalah, karena saya tidak pernah cari masalah, jangn samakan Datok kaloy sama Datok yang lain, nampaknya orang seperti kau ini harus di kasi contoh,

Jam berapa besok kau di situ,”ujarnya

 

Sambungnya lagi, ia mengatakan.

“Izin dulu kalau mau buat berita kepada yang punya tempat,”tutupnya.

 

Sangat di sayangkan, diduga Datok tidak memahami tupoksi jurnalis, sedangkan jurnaalis menulis sesuai dengan undang-undang Pers, nomor 40 tahun 1999

 

Dengan kejadian tersebut, diduga Datok mencoba menghalang halangi tugas jurnalistik, padahal sudah jelas, menghalangi tugas jurnalis tertuang dalam undang-undang no 40 tahun 1999 yang berbunyi, pasal 18 ayat 1 menghalangi menghambat melaksanakan tugas untuk memperoleh dan mencari informasi, dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda 500 juta Rupiah.

Berita Terkait

Luar Biasa !!! Patut Di Apresiasi,, Datok Kampung Selamat Setor PAD Wisata Gunung Pandan,
Diduga Datok Kampung Kaloy Terkesan Anggap Remeh Kepada wartawan, Ketua DPD SWI Angkat Bicara
Diduga Salah Satu Kadis Di Pemkab Aceh Tamiang Lakukan Pemalsuan Surat Tanah Demi Keuntungan Pribadi
Diduga Wisata Pemandian Air panas Yang Terletak di Kampung Kaloy Tidak Setor PAD, Datok Mengaku Pakai Dana Pribadi
Kapolres Aceh Tamiang Ajak Semua Pihak Tingkatkan Harkamtibmas Pasca Lebaran
Heboh! Kebun Sawit Milik Pemda Aceh Tamiang Diduga Dikelola Diam-diam oleh Warga yang Ditunjuk Langsung Datok
Sadar Munawar: Kami Minta Proses Tender Proyek Di Bener Meriah Diawasi
Bupati Aceh Tamiang Silaturahmi dengan Warga dalam Open House Idul Fitri di Pendopo
Berita ini 135 kali dibaca
Tag :

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 10:34

Luar Biasa !!! Patut Di Apresiasi,, Datok Kampung Selamat Setor PAD Wisata Gunung Pandan,

Jumat, 18 April 2025 - 09:17

Diduga Datok Kampung Kaloy Terkesan Anggap Remeh Kepada wartawan, Ketua DPD SWI Angkat Bicara

Jumat, 18 April 2025 - 03:53

Diduga Salah Satu Kadis Di Pemkab Aceh Tamiang Lakukan Pemalsuan Surat Tanah Demi Keuntungan Pribadi

Kamis, 17 April 2025 - 12:24

Kepanasan Akibat Diberitakan Oknum Datok Perintahkan Tolong Hapus Berita Itu.

Kamis, 17 April 2025 - 07:48

Diduga Wisata Pemandian Air panas Yang Terletak di Kampung Kaloy Tidak Setor PAD, Datok Mengaku Pakai Dana Pribadi

Jumat, 11 April 2025 - 06:16

Heboh! Kebun Sawit Milik Pemda Aceh Tamiang Diduga Dikelola Diam-diam oleh Warga yang Ditunjuk Langsung Datok

Kamis, 3 April 2025 - 13:46

Sadar Munawar: Kami Minta Proses Tender Proyek Di Bener Meriah Diawasi

Selasa, 1 April 2025 - 15:04

Bupati Aceh Tamiang Silaturahmi dengan Warga dalam Open House Idul Fitri di Pendopo

Berita Terbaru