Kepanasan Akibat Diberitakan Oknum Datok Perintahkan Tolong Hapus Berita Itu.

- Redaksi

Kamis, 17 April 2025 - 12:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Aceh Tamiang -Lensa7.com

Baru saja terbit dimedia online pemberitaan terkait wisata air panas yang terletak di Kampung(Desa*Red) Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, yang menyebutkan tidak adanya (PAD) pendapatan asli daerah, dan Datok(Kades*Red) menyebutkan pakai dana sendiri bagai mana mau setor ke PAD, Datok kepanasan akibat pemberitaan tersebut Kamis(17/04/2025)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya dalam waktu singkat, setelah diterbitkan pemberitaan yang berjudul,

 

Luar Biasa !!!! Datok Kampung Kaloy Mengaku Kelola Wisata Air Panas Pakai Dana Pribadi

 

Bak cacing kepanasan, Datok langsung menghubungi wartawan yang telah menerbitkan berita tersebut,

Datok menghubungi melalui pesan watsab kepada wartawan, Datok mengatakan dengan nada kesal, dimana biasa mangkal di Kuala Simpang, saya besok ke Kuala Simpang, diketahui dari pesan watsab yang menyebutkan.

 

“Siapa yang buat berita,

Baca Juga:  Ribuan Bingkisan Takjil Dibagikan Persatuan pedagang Lembu Di Aceh Tamiang Jelang Berbuka Puasa

Tolong di hapus berita itu,

Jangn cari Masalah, karena saya tidak pernah cari masalah, jangn samakan Datok kaloy sama Datok yang lain, nampaknya orang seperti kau ini harus di kasi contoh,

Jam berapa besok kau di situ,”ujarnya

 

Sambungnya lagi, ia mengatakan.

“Izin dulu kalau mau buat berita kepada yang punya tempat,”tutupnya.

 

Sangat di sayangkan, diduga Datok tidak memahami tupoksi jurnalis, sedangkan jurnaalis menulis sesuai dengan undang-undang Pers, nomor 40 tahun 1999

 

Dengan kejadian tersebut, diduga Datok mencoba menghalang halangi tugas jurnalistik, padahal sudah jelas, menghalangi tugas jurnalis tertuang dalam undang-undang no 40 tahun 1999 yang berbunyi, pasal 18 ayat 1 menghalangi menghambat melaksanakan tugas untuk memperoleh dan mencari informasi, dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda 500 juta Rupiah.

Berita Terkait

Diduga,, Pembuatan Talud Sepanjang 83 Meter Tidak Bermanfaat Hanya Buang-buang Anggaran Dana Desa Saja
Oknum Wartawan Diduga Gunakan Media Online Untuk Berita Bohong,Ketua Siji Aceh Angkat Bicara
KLARIFIKASI KETUA KOPERASI SEKIRA MUDA BERSAMA : ADA MISKOMUNIKASI ATAU SALAH PAHAM PETANI TERKAIT PROGRES KERJA PSR.
Warga Penerima Program PSR Mengeluh Tidak Diberikan Pupuk Dan Rumput Kacangan
Publik Bertanya,, Siapa Aktor Dibalik Lahan PT.Anugerah Sekumur, Hingga Saat Ini Sulit Temukan Keadilan Dan Kepastian Hukum
Dugaan,,Pekerjaan Pengerasaan Jalan Di Kampung Paya Tampah Asal Jadi Baru Selesai Dikerjakan Sudah Rusak
Menuju Swasembada Pangan Koperasi Pusaka Belumpur Tanam Padi Gogo di Kampung Pematang Durian
Koperasi Desa Merah Putih Syariah Kampung Alur Tani l Selesai Legalitas Menuju Kesuksesan
Berita ini 142 kali dibaca
Tag :

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 06:48

SMK Negeri 4 Pante Raya Silaturahmi Dengan Wali Murid Tahun Ajaran 2025

Senin, 14 Juli 2025 - 09:29

Kolaborasi Ilmu dan Pengabdian: Mahasiswa STIKes Payung Negeri Terjun Mengabdi KKN di Kecamatan Permata

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:26

Dua Atlet Panahan Bener Meriah Lolos ke PORA 2026! Syifani Imelia Bawa Pulang Emas

Rabu, 9 Juli 2025 - 03:50

Tradisi Tulak Bele Digelar di Perkebunan, Warga Buge Ara Doa Bersama untuk Keselamatan dan Keberkahan

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:30

Petani Gayo Menginspirasi Dunia: Rahmah Tampil di Mural Ikonik Fair Trade USA

Senin, 30 Juni 2025 - 12:06

Setelah Arahan Ketua Koperasi, Masyarakat Buge Ara Ramai-Ramai Tanam Sayur di Pekarangan Rumah

Senin, 30 Juni 2025 - 01:45

Ketua Koperasi Merah Putih Ajak Masyarakat Desa Buge Ara Tanam Sayuran di Samping Rumah untuk Kurangi Kemiskinan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:46

Lucu.! Akibat Video Konten M. Jhon Viral, Sofyan Hakim Di Paksa Mundur Dari RGM

Berita Terbaru