Kuasa Hukum DPD Nasdem Bener Meriah Lapor Ke Polisi Terhadap Dugaan pencemaran Nama Baik Sarhamija, SE

- Redaksi

Senin, 2 Desember 2024 - 04:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bener Meriah- Baru baru ini beredar informasi di dalam group WhatsApp Edi Sariman Usman terkait adanya tudingan penerimaan sejumlah uang sebesar Rp. 5,5 milyar, yang diberikan kepada Sarhamija selaku Ketua Partai NasDem Bener Meriah dan tidak menyalurkannya.

Menyikapi informasi yang beredar di dalam group WhatsApp tersebut, Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Bener Meriah, Sarhamija, SE menempuh upaya hukum (melaporkan ke pihak yang berwajib) atas tudingan penerimaan uang yang diarahkan kepada nya.

“Kami telah melaporkan hal ini kepada kepolisian Polres Bener Meriah atas tindak pidana pencemaran nama baik yang disebarkan melalui group WhatsApp Edi Sariman Usman, pada hari Jum’at 29 November 2024 yang lalu,” kata Sucipto, SH. selaku Kuasa Hukum DPD Partai NasDem Bener Meriah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan laporan resmi ini diterima langsung oleh KA SPKT Resort Bener Meriah KANIT II Ibda T. Saifuddin,” jelas Sucipto, SH, melalui pesan rilis kepada media, Senin, 2/12/2024.

“Saya selaku kuasa Hukum DPD Partai NasDem akan terus mengawal laporan ini hinga ditindak lanjuti oleh penyidik kepolisian Polres Bener Meriah dan mengungkap persoalan ini hingga tuntas sehingga tidak lagi ada provokasi atau fitnah yang dituduhkan kepada saudara Sarhamija, sebagai Ketua Partai,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polres Bener Meriah Melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Seulawah 2024

Dalam konteks ini, menurut Pasal 27 huruf A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dapat dijerat pidana (pencemaran nama baik melalui media elektronik),” terang Sucipto.

Menurut Kuasa Hukum DPD Partai NasDem Bener Meriah itu, ada unsur-unsur dalam Pasal 27 huruf A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 yaitu :

1. Melakukan dengan sengaja;
2. Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain;
3. Menuduhkan suatu hal;
4. Dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum;
5. Dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik;
6. Melalui sistem elektronik.

“Dan ancaman hukuman bagi pelaku pencemaran nama baik melalui media sosial dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar,” cetus Sucipto, SH.(ril)

Berita Terkait

‎Mahasiswa KKN STIKES PNAD Kelompok 10 Melaksanakan Senam Pagi Serta Gotong Royong Bersama Warga
10 Tahun SMAN 1 Tenggulun Berdiri Di Atas Derita Pemilik Lahan Menanti Janji
Satreskrim Polres Bener Meriah Amankan Dua Terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Kopi
Dua Perempuan Diduga Rugikan Pedagang Emas Bener Meriah 
50 000 Ekor Benih Ikan Lele Dilepas oleh Datok Penghulu, MDSK, dan BUMK Untuk Ketahanan Pangan
Masyarakat Blang Jorong Potong 22 Ekor Hewan Kurban Tahun Ini
Dugaan pemberitaan Bohong Terkait Pengerasan Jalan Di Kampung Alur Tani l
Satreskrim Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Pencurian Emas Senilai 92 Juta Rupiah
Berita ini 444 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 06:48

SMK Negeri 4 Pante Raya Silaturahmi Dengan Wali Murid Tahun Ajaran 2025

Senin, 14 Juli 2025 - 09:29

Kolaborasi Ilmu dan Pengabdian: Mahasiswa STIKes Payung Negeri Terjun Mengabdi KKN di Kecamatan Permata

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:26

Dua Atlet Panahan Bener Meriah Lolos ke PORA 2026! Syifani Imelia Bawa Pulang Emas

Rabu, 9 Juli 2025 - 03:50

Tradisi Tulak Bele Digelar di Perkebunan, Warga Buge Ara Doa Bersama untuk Keselamatan dan Keberkahan

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:30

Petani Gayo Menginspirasi Dunia: Rahmah Tampil di Mural Ikonik Fair Trade USA

Senin, 30 Juni 2025 - 12:06

Setelah Arahan Ketua Koperasi, Masyarakat Buge Ara Ramai-Ramai Tanam Sayur di Pekarangan Rumah

Senin, 30 Juni 2025 - 01:45

Ketua Koperasi Merah Putih Ajak Masyarakat Desa Buge Ara Tanam Sayuran di Samping Rumah untuk Kurangi Kemiskinan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:46

Lucu.! Akibat Video Konten M. Jhon Viral, Sofyan Hakim Di Paksa Mundur Dari RGM

Berita Terbaru