Bener Meriah- Laporan kasus perusakan baliho APK (Alat Peraga Kampanye) calon Bupati dan wakil Bupati nomor urut 4, Dailami- Kamaruddin (Dakar), resmi di cabut.
Sebelumnya, laporan tersebut di terima
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Bener meriah terkait pengrusakan APK (Alat Peraga Kampanye) pasangan nomor urut 04 di Desa Bukit Bersatu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah. Pada Selasa, tanggal 29 Oktober 2024 lalu.
“Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Bener meriah sebelumnya juga sudah melakukan klarifikasi terkait laporan atas perusakan APK tersebut yang sudah memenuhi syarat. Baik secara formil dan materil dan akan diregister sebagai sebuah laporan yang dinyatakan lengkap,” kata Ketua Panwaslih Bener Meriah, Surahman, kepada wartawan melalui pesan rilisnya, Sabtu, 2/11/2024 malam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, ujar Surahman, pihak pelapor kembali menghubungi Panwaslih Bener Meriah untuk mencabut kembali laporannya.
“Pelapor kembali menghubungi Panwaslih Bener Meriah, untuk mencabut laporan tersebut, dengan alasan telah melakukan musyawarah antara kedua belah pihak,” ucap Surahman.
Dikatakan Surahman, atas hal itu pihak Panwaslih memanggil kembali, agar pelapor hadir ke kantor Panwaslih Bener Meriah, untuk mencabut laporan tersebut dengan secara resmi.
“Kemudian tanggal 2 November 2024 pelapor hadir ke Panwaslih Bener Meriah untuk mencabut secara resmi laporannya, oleh tim pasangan nomor urut 04 atas nama Ramadona Saradiwa,” jelasnya.
“Dengan demikian, Panwaslih Bener Meriah tidak dapat lagi melanjutkan ke tahap penyelidikan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Bener Meriah,” terang Surahman.