Aceh Tamiang – Lensa7.com
Dari permasalahan tanah yang begitu banyak di Kecamatan tenggulun, terselip satu permasalahan,dari Bupati-Bupati Aceh Tamiang terdahulu sampai sekarang, lebih dari 10 tahun berlalu, permasalahan ini seperti di anggap sepele, terbukti hingga saat ini tak kunjung terselesaikan. ahli waris yang memberikan tanah untuk SMAN 1 Tenggulun,yang terletak di Kampung( Desa*red) Sumber Makmur, kecamatan Tenggulun, yang sudah lebih 10 tahun lamanya, berharap sepenuhnya kepada Bapak Irjen Pol Purn Drs Armia Pahmi MH dan Bapak Ismail SE I, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang saat ini, untuk bisa segera menyelesaikan persoalan ini. Selasa(1/07/2025)
Menurut salah satu ahli waris yaitu Ramadhani (36), saat di konfirmasi Awak Media Selasa (01/07/2025) mengatakan “ masalah ini sudah begitu lama bang, kami sudah kekantor Bupati sebanyak kurang lebih 4 kali bang, dari masa pak Hamdan jadi Bupati, pak Mursil Bupati, di sambung PJ Bupati Meurah Budiman, sambung lagi PJ Bupati Asra, hingga saat ini, belum juga selesai, terakhir sebelum bapak Armia Pahmi dan Bapak Ismail dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, kami menemui Pj Bupati Drs, Asra. terkait mempertanyakan legelitas tanah yang diberikan oleh Pemkab, jawaban tetap masih sama, sabar bang, saya sebagai ahli waris dan keluarga berharap sepenuhnya, kepada Bupati dan Wakil Bupati, memohon untuk mengurus surat legelitas tanah kami, atas tanah tukar guling dari Pemkab sebagai mana yang telah di janjikan, dan Bupati yang lalu,pak Mursil juga sudah membuat surat, menyatakan kalau itu tanah milik kami, dari tukar guling yang kami berikan, namun sampai sekarang belum memegang sertifikat sebagai legalitas yang sah atas kepemilikan tanah kami tersebut,”ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sambungnya lagi,
“disebabkan tidak kunjung selesai permasalahan ini, kami ahli waris jadi ribut keluarga, saling curiga, karena itu kan dua hektar, yang satu hektar nya, itu milik kakak almarhum, bukan almarhum punya semua, jadi karena tukar guling tak kunjung usai, itu lah jadinya penyebab saling salah menyalahkan dalam keluarga kami, sekali lagi saya memohon kepada Bupati wakil Bupati untuk selesaikan legalitas tanah kami,”pintanya.
Awak media menemui mantan Camat Tenggulun, Zulfiqar, SP di ruang kerja nya, yang saat ini menjabat sebagai Kepala dinas(Kadis) Sosial, yang menerangkan kepada awak media,
“benar pada saat itu saya Camat Tenggulun pada tahun 2015, dan pada saat saya meneken surat tukar guling itu, saat pelaksanaan kegiatan pembangunan SMAN 1 Tenggulun sedang berjalan, dan yang saya tau permasalah legelitas kepemilikan tanah tukar guling itu belum selesai,” terang Zulfiqar, SP .
Ditempat yang berbeda awak Media mengonfirmasi Solihin sebagai Datok penghulu (Kades*red) kampung (Desa*red) Sumber Makmur melalui telepon wathsapp nya.
” benar itu warga saya bang, ahli waris dari tanah tukar guling atas pembangunan SMAN 1 Tenggulun , dari almarhum Bapak Sukidin, saya sudah dengar mereka ribut antara keluarga, dan tanpa mengurangi rasa hormat , saya ikut memohon kepada Bapak Irjen Pol Purn Drs Armia Pahmi MH dan Bapak Ismail SE I sebagai Bupati dan Wakil Bupati, agar bisa membantu mencarikan solusi dalam penyelesaian permasalahan Ini , ”harapnya.
Dengan ini ahli waris menyertakan surat yang telah ditanda tangani oleh masa Bupati Mursil , untuk ahli waris atas hak tukar guling, tiga hektar tanah eks HGU PT EVAN itu, sebagai pengganti tanah yang di hibahkan oleh almarhum bapak Sukidin untuk Pemberintah Kabupaten Aceh Tamiang, guna pembangunan SMAN 1 Tenggulun .
Diminta respon cepat kepada pihak yang berkompeten guna mencegah hal-hal yang tidak di inginkan,
Bersambung,,,
( Muttaqin )