Pakar Hukum: Pentingnya Publikasi RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan

- Redaksi

Selasa, 4 Maret 2025 - 05:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Banda Aceh – Lensa7.com

Pakar hukum yang juga akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. Dahlan Ali, menyoroti pentingnya publikasi yang luas terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan Rancangan Undang-Undang Kejaksaan (RUU Kejaksaan).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai kedua rancangan undang-undang ini sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum serta memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di antara para praktisi hukum.

“RUU KUHAP yang terbaru harus dipublikasikan secara luas agar mudah diakses oleh semua pihak. Sebab, regulasi ini tidak hanya berkaitan dengan para penegak hukum seperti polisi, jaksa, advokat, dan hakim, tetapi juga menyangkut kepentingan seluruh rakyat Indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta tatanan masyarakat yang beradab,” ujar Dr. Dahlan, dalam wawancara baru-baru ini.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dengan adanya publikasi yang memadai, potensi benturan kepentingan dapat diminimalkan. Hal ini juga menjadi langkah penting untuk mencegah dampak negatif, seperti kerugian terhadap keuangan negara, gangguan terhadap perekonomian rakyat, serta munculnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca Juga:  Kapolda Aceh Hadiri Secara Virtual Groundbreaking Pembangunan Perumahan Polri

Ia menegaskan bahwa prinsip check and balance serta diferensiasi fungsional dalam sistem hukum harus lebih diutamakan daripada menerapkan prinsip dominus litis secara mutlak.

“Fungsi penyelidikan dan penyidikan harus tetap menjadi bagian dari independensi Kepolisian. Begitu pula, fungsi penuntutan harus tetap menjadi bagian dari independensi Kejaksaan. Setiap aparat penegak hukum memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda, sehingga tidak boleh ada intervensi yang berlebihan,” tegasnya.

Dr. Dahlan Ali juga mengingatkan bahwa jika publikasi mengenai kedua regulasi ini tidak dilakukan secara luas, dikhawatirkan akan muncul kekacauan hukum yang lebih rumit, terutama jika kewenangan suatu institusi diperluas tanpa batas yang jelas.

“Penyalahgunaan wewenang dalam RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan tidak akan terjadi apabila publikasi dilakukan secara transparan dan meluas. Dengan begitu, semua pihak akan memahami dengan jelas fungsi serta peran masing-masing dalam sistem peradilan,” pungkas Dr. Dahlan.

 

( Muttaqin )

 

 

 

Berita Terkait

Buka Musrenbang RKPD Di Kecamatan Tenggulun, Bupati Prioritas Kan Pembangunan Infrastruktur
Bupati Aceh Tamiang Dr, Armia pahmi,SH, MH, Ajak DPRK Bersama Genjot PAD
Bupati Aceh Tamiang Ajak ASN optimalkan Ibadah Di Bulan Suci Ramadhan: Hentikan Kegiatan Saat Masuk Waktu Sholat
Bupati Aceh Tamiang Turun Langsung Kesawah lihat kondisi Petani Berharap Serap Gabah Bisa Tingkatkan Kesejahteraan para Petani
Korban Kebakaran Di Kampung Bandar Mahligai Dapat Bantuan Dari Dinsos Aceh Tamiang
Kapolda Aceh Hadiri Secara Virtual Groundbreaking Pembangunan Perumahan Polri
Diduga Pungli Berkedok Sumbangan Di SDN 1 Percontohan Tanjung Karang
Diduga,, pelayanan BPN Aceh Tamiang Sangat Buruk Dalam Menyikapi Permasalahan Sengketa Tanah Yang Di Alami Saudari Ainun Azmi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 01:36

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi Janji Sikat Habis Segala Bentuk Aksi Premanisme

Minggu, 27 April 2025 - 12:00

Masyarakat Skeptis Terhadap Lembaga Penegak Hukum Akibat Konflik Tanah Di Tenggulun Tak Kunjung Usai

Kamis, 24 April 2025 - 10:34

Luar Biasa !!! Patut Di Apresiasi,, Datok Kampung Selamat Setor PAD Wisata Gunung Pandan,

Jumat, 18 April 2025 - 09:17

Diduga Datok Kampung Kaloy Terkesan Anggap Remeh Kepada wartawan, Ketua DPD SWI Angkat Bicara

Kamis, 17 April 2025 - 12:24

Kepanasan Akibat Diberitakan Oknum Datok Perintahkan Tolong Hapus Berita Itu.

Kamis, 17 April 2025 - 07:48

Diduga Wisata Pemandian Air panas Yang Terletak di Kampung Kaloy Tidak Setor PAD, Datok Mengaku Pakai Dana Pribadi

Sabtu, 12 April 2025 - 06:32

Kapolres Aceh Tamiang Ajak Semua Pihak Tingkatkan Harkamtibmas Pasca Lebaran

Jumat, 11 April 2025 - 06:16

Heboh! Kebun Sawit Milik Pemda Aceh Tamiang Diduga Dikelola Diam-diam oleh Warga yang Ditunjuk Langsung Datok

Berita Terbaru