Lensa7.com|| Bener Meriah- Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwaslihcam) Bandar kembali menekankan pentingnya netralitas Aparatur Desa, pada Pilkada serentak 27 November mendatang.
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Bandar, Sampurna, melalui anggota panwaslihcam, Bustari (Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat), menegaskan ada beberapa pihak yang dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pada Pilkada 2024, terutama Aparatur Desa.
“Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU dan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa”.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu kata Bustari, perlunya menjaga netralitas Aparatur Desa dan seluruh instansi yang ada di ruang lingkup Kecamatan Bandar, dengan tujuan selain mentaati aturan yang ada.
“Hal ini juga menjadikan Pilkada ini lebih adil dalam pelaksanaannya, yang akan kita laksanakan dalam waktu dekat ini, Mari kita ciptakan bersama PILKADA yang AMAN, DAMAI, KONDUSIF dan BERMARTABAT,” ujar Bustari kepada lensa7.com, pada Selasa, 15/10/2024 pagi.
Ia berharap para Perangkat Desa di wilayah Kecamatan Bandar dapat menjadi suri tauladan untuk yang lainnya. Serta ia pun menginginkan, agar tidak adanya kasus pelanggaran berat yang terjadi di Pilkada 2024 mendatang. Sehingga Pilkada berjalan lancar dan sukses.
“Kepala Desa berperan penting sebagai ujung tombak terselenggaranya Pilkada yang aman dan demokratis. Semoga Pilkada 2024 nanti berjalan sukses tanpa ekses,” pungkasnya.