Pembuatan Arang Dengan Dalih Kayu Limbah, Rentan Terjadi Pembalakan Liar 

- Redaksi

Sabtu, 24 Mei 2025 - 08:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Aceh Tamiang – Lensa7.com

Pembuatan arang menggunakan bahan kayu limbah yang hanyut ke sungai kini menjadi sorotan dengan nilai ekonomis yang menjanjikan, kini investor dari luar maupun dalam daerah kian mensuplai anggaran pembuatan arang menggunakan kayu limbah, namun ini semua rentan terjadi pembalakan liar, limbah kayu yang tersedia dengan kapasitas dapur arang yang jumlahnya puluhan dapur, berkapasitas 5 sampai 7 ton sudah menjadi arang, berapa ton kayu di butuh kan,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Di khawatirkan jika kayu limbah sungai habis, maka kayu hutan dengan keanekaragaman jenis kayu,Menjadi sasaran, butuh perhatian adalah, bagaimana regulasi penerapan izin pembuatan arang ini berjalan yang dimana telah diatur jika menebang kayu hutan terjadi dan adalah pelanggaran ,

 

Awak Media mencoba Menggali informasi di beberapa dapur arang yang berada di Aceh Tamiang tepat nya di Kampung(desa*red) pengidam ,Kecamatan Bandar Pusaka,Kabupaten Aceh Tamiang ,Kamis(22/05/2025),Menjadi perhatian terlihat banyak nya tumpukan bahan baku pembuatan arang maupun tumpukan yang sudah menjadi arang siap pakai,Diketahui pembuatan arang melalui 22(dua puluh dua )hari proses dengan menggunakan jenis kayu limbah sungai, Rambe,tempinis dan leban , dan juga kayu lainnya,

 

Saat di konfirmasi awak Media, pemilik dapur atau pengelola dapur arang menerangkan.

” Disini ada 7 dapur bang dengan kapasitas bongkar 5 sampai 7 ton dalam kurun waktu 22 hari ,kita pakek kayu limbah bang,kayu basah nya Rambe,tempinis dan leban saya asli orang Binje bang suami orang sini bang,modal dikasih toke di Medan,Untuk izin ini mau dimasukan ke BUMK Desa bang,pemodal nya TD bang di medan” ujar pemilik dapurm

Baca Juga:  Pj. Bupati Minta ASN Junjung Tinggi Netralitas Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024

 

Diharapkan kepada pengusaha agar melihat dampak kerusakan jika mengambil kayu hutan sebagai bahan baku pembuatan arang,dimana di ketahui masih banyak alternatif bahan baku lain nya juga yang bisa di pergunakan,sementara telah diatur oleh negara mengenai larangan pembuatan arang menggunakan kayu hutan,

 

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang mengatur tentang pembuatan arang menggunakan kayu hutan antara lain:

 

*Pasal 50 ayat (1) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan*: Melarang setiap orang untuk menebang pohon atau mengangkut kayu dari hutan tanpa izin.

 

*Pasal 50 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan*: Melarang setiap orang untuk mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.

 

*Pasal 82 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan*: Mengatur sanksi pidana bagi yang melanggar ketentuan tentang pengelolaan hutan.

 

Jika pembuatan arang menggunakan kayu hutan tanpa izin atau dokumen yang sah, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan KUHP,

Awak Media mencoba menghubungi TD sebagai pemodal usaha tersebut,Namun sampai berita ini diterbitkan ada beberapa pihak yang belum bisa terhubung.

Berita Terkait

Oknum Wartawan Diduga Gunakan Media Online Untuk Berita Bohong,Ketua Siji Aceh Angkat Bicara
KLARIFIKASI KETUA KOPERASI SEKIRA MUDA BERSAMA : ADA MISKOMUNIKASI ATAU SALAH PAHAM PETANI TERKAIT PROGRES KERJA PSR.
Warga Penerima Program PSR Mengeluh Tidak Diberikan Pupuk Dan Rumput Kacangan
Publik Bertanya,, Siapa Aktor Dibalik Lahan PT.Anugerah Sekumur, Hingga Saat Ini Sulit Temukan Keadilan Dan Kepastian Hukum
Dugaan,,Pekerjaan Pengerasaan Jalan Di Kampung Paya Tampah Asal Jadi Baru Selesai Dikerjakan Sudah Rusak
Menuju Swasembada Pangan Koperasi Pusaka Belumpur Tanam Padi Gogo di Kampung Pematang Durian
Koperasi Desa Merah Putih Syariah Kampung Alur Tani l Selesai Legalitas Menuju Kesuksesan
Nasib Tanah Ahli waris Almarhum Sukidin Di Tangan Bupati Wakil Bupati Aceh Tamiang
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 06:48

SMK Negeri 4 Pante Raya Silaturahmi Dengan Wali Murid Tahun Ajaran 2025

Senin, 14 Juli 2025 - 09:29

Kolaborasi Ilmu dan Pengabdian: Mahasiswa STIKes Payung Negeri Terjun Mengabdi KKN di Kecamatan Permata

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:49

PemKab Aceh Tengah Dukung Program Kementerian dengan “Gerakan Mengantar Anak Sekolah Secara Serentak”

Rabu, 9 Juli 2025 - 03:50

Tradisi Tulak Bele Digelar di Perkebunan, Warga Buge Ara Doa Bersama untuk Keselamatan dan Keberkahan

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:30

Petani Gayo Menginspirasi Dunia: Rahmah Tampil di Mural Ikonik Fair Trade USA

Senin, 30 Juni 2025 - 12:06

Setelah Arahan Ketua Koperasi, Masyarakat Buge Ara Ramai-Ramai Tanam Sayur di Pekarangan Rumah

Senin, 30 Juni 2025 - 01:45

Ketua Koperasi Merah Putih Ajak Masyarakat Desa Buge Ara Tanam Sayuran di Samping Rumah untuk Kurangi Kemiskinan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:46

Lucu.! Akibat Video Konten M. Jhon Viral, Sofyan Hakim Di Paksa Mundur Dari RGM

Berita Terbaru