Aceh Tamiang – Lensa7.com
Panitia masjid memiliki peran penting dalam pelaksanaan kurban, termasuk membantu penyembelihan hewan, membagikan daging, dan memastikan kegiatan berjalan lancar sesuai syari’at. Panitia bisa dibentuk oleh pengurus masjid atau lembaga penyalur lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan tugasnya adalah memfasilitasi ibadah kurban.
Elaborasi :
Tugas Panitia :
Panitia membantu pemilik hewan kurban ( shahibul kurban) dalam berbagai hal, seperti penyembelihan, pengelolaan daging dan distribusi.
Struktur Panitia :
Panitia kurban hanya terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, beberapa seksi kegiatan.
Hukum Panitia Mendapatkan Daging
Panitia yang bekerja ikhlas dan tidak mendapatkan upah, diperbolehkan menerima daging kurban sebagai bentuk apresiasi atau sedekah. Namun, mereka tidak boleh mengambil daging kurban sebagai upah pekerjaan.
Pembagian Daging Kurban.
Daging kurban harus dibagikan kepada orang yang berhak, yaitu Fakir, miskin, dan bagian lain yang boleh di berikan seperti Yatim dan Piatu.
Pelaksanaan di Masjid
Panitia dapat mempergunakan fasilitas masjid untuk keperluan penyembelihan dan pengelolaan daging kurban, selama tidak mengganggu kebersihan dan ketertiban masjid, syiar islam akan jauh lebih bergema pelaksanaan dilakukan di halaman masjid. Sunnah di ruang terbuka.
Perintah Berkurban
Qs.Al – Kautsar ayat 3
Artinya : dirikan shalat karena tuhanmu dan berkurbanlah.
Hadist Rasulullah SAW yang di Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW telah bersabda, barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkorban maka janganlah ia mendekati ( menghampiri) tempat shalat kami.
” Hai manusia, sesungguhnya atas tiap-tiap ahli rumah pada tiap-tiap tahun disunnahkan berkurban ” HR.Abu Dawud ”
Qs.Al – Aljj ayat 37
” Daging daging dan darahnya itu sekali kali tidak dapat mencapai keridhoan Allah, tetapi ketaqwaan dari kamulah yg dapat mencapai Nya.
Kreteria hewan hendak dikurbankan yang ditetapkan
1. Domba ( dha’n) harus mencapai minimal usia satu tahun penuh masuk tahun kedua, atau sudah berganti giginya ( al-jadza’) Rasulullah SAW bersabda : sembelihlah domba yg jadza’ karena itu diperbolehkan riwayat Ibnu Majah 3130.Ahmad 25826
2. Kambing kacang ( ma’z) harus mencapai usia minimal dua tahun lebih
3. Sapi dan kerbau harau mencapai usia minimal dua tahun lebih
4. Unta harus mencapai usia lima tahun lebih
Rasulullah SAW bersabda yang diriwayatkan dari Al barra bin azib Radiyallahu anh.
Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban
1. Yang matanya jelas jelas buta ( juling)
2. Yg sangat kurus lagi tak berdaging
3. Yang kakinya jelas jelas pincang
4. Dalam keadaan sakit
Hadist hasan shahih riwayat Al Tirmidzi :1417 dan abu Dawud 2420
Tata tara berkorban
1. Membaca basmalah
2. Baca shalawat
3. Baca takbir tiga kali dan tahmid tiga kali
4. Baca Do’a Menyembelih
” Allahumma Hadzihi minka wa ilaika, fataqabbal minni ya karim
Artinya : ya Tuhanku ini adalah nikmat dari mu dan dengan ini aku Bertaqarrub kepada mu, karenanya wahai Allah Tuhan kami yg maha pemurah Terimalah taqarrubku
Doa dia atas dipanjatkan oleh perkurban jika penyembelihan membaca kan untuk orang lain yg berkorban, maka kata MINNI diganti dengan menyebut nama – nama perkurban, misalnya min Hasan
Bagaimana hukum orang yang tidak berkurban tapi mampu, ini hadistNya
Seorang muslim yg dikatakan mampu berkurban apabila ia memiliki dana yang cukup untuk berkurban yg melebihi kebutuhan dan orang orang yang wajib ia Nafakahi, selama hari raya kurban dan tiga hari tasyrik setelahnya ( tanggal 11.12.13 Dzulhijjah)
Lantas bagaimana hukumanya jika ada orang yg tidak berkurban padahal ia mampu?
Para ulama berbeda pendapat
Imam abu Hanifah :
Berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib bagi setiap orang mukmin yang mampu kecuali orang yang sedang melaksanakan haji di mina.
Mayoritas ulama bersepakat bahwa hukum berkurban sunnah muakadah ( sunnah yg sangat kuat mendekati hukum wajib)
Demikian :
Ust.Mustakim,S.Ud.MH