Pentingnya Hukum Qurban Dan Pentingnya Panitia Pelaksanaan Qurban, 

- Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025 - 05:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Aceh Tamiang – Lensa7.com

Panitia masjid memiliki peran penting dalam pelaksanaan kurban, termasuk membantu penyembelihan hewan, membagikan daging, dan memastikan kegiatan berjalan lancar sesuai syari’at. Panitia bisa dibentuk oleh pengurus masjid atau lembaga penyalur lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan tugasnya adalah memfasilitasi ibadah kurban.

 

Elaborasi :

Tugas Panitia :

Panitia membantu pemilik hewan kurban ( shahibul kurban) dalam berbagai hal, seperti penyembelihan, pengelolaan daging dan distribusi.

 

Struktur Panitia :

Panitia kurban hanya terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, beberapa seksi kegiatan.

 

Hukum Panitia Mendapatkan Daging

Panitia yang bekerja ikhlas dan tidak mendapatkan upah, diperbolehkan menerima daging kurban sebagai bentuk apresiasi atau sedekah. Namun, mereka tidak boleh mengambil daging kurban sebagai upah pekerjaan.

 

Pembagian Daging Kurban.

Daging kurban harus dibagikan kepada orang yang berhak, yaitu Fakir, miskin, dan bagian lain yang boleh di berikan seperti Yatim dan Piatu.

 

Pelaksanaan di Masjid

Panitia dapat mempergunakan fasilitas masjid untuk keperluan penyembelihan dan pengelolaan daging kurban, selama tidak mengganggu kebersihan dan ketertiban masjid, syiar islam akan jauh lebih bergema pelaksanaan dilakukan di halaman masjid. Sunnah di ruang terbuka.

 

Perintah Berkurban

Qs.Al – Kautsar ayat 3

Artinya : dirikan shalat karena tuhanmu dan berkurbanlah.

 

Hadist Rasulullah SAW yang di Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah

 

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW telah bersabda, barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkorban maka janganlah ia mendekati ( menghampiri) tempat shalat kami.

 

” Hai manusia, sesungguhnya atas tiap-tiap ahli rumah pada tiap-tiap tahun disunnahkan berkurban ” HR.Abu Dawud ”

 

Qs.Al – Aljj ayat 37

” Daging daging dan darahnya itu sekali kali tidak dapat mencapai keridhoan Allah, tetapi ketaqwaan dari kamulah yg dapat mencapai Nya.

 

Kreteria hewan hendak dikurbankan yang ditetapkan

 

1. Domba ( dha’n) harus mencapai minimal usia satu tahun penuh masuk tahun kedua, atau sudah berganti giginya ( al-jadza’) Rasulullah SAW bersabda : sembelihlah domba yg jadza’ karena itu diperbolehkan riwayat Ibnu Majah 3130.Ahmad 25826

Baca Juga:  Heboh!! Nenek 57 Tahun Ditangkap Diduga Terlibat Kasus Narkotika

2. Kambing kacang ( ma’z) harus mencapai usia minimal dua tahun lebih

3. Sapi dan kerbau harau mencapai usia minimal dua tahun lebih

4. Unta harus mencapai usia lima tahun lebih

Rasulullah SAW bersabda yang diriwayatkan dari Al barra bin azib Radiyallahu anh.

 

Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban

1. Yang matanya jelas jelas buta ( juling)

2. Yg sangat kurus lagi tak berdaging

3. Yang kakinya jelas jelas pincang

4. Dalam keadaan sakit

Hadist hasan shahih riwayat Al Tirmidzi :1417 dan abu Dawud 2420

 

Tata tara berkorban

 

1. Membaca basmalah

2. Baca shalawat

3. Baca takbir tiga kali dan tahmid tiga kali

4. Baca Do’a Menyembelih

” Allahumma Hadzihi minka wa ilaika, fataqabbal minni ya karim

Artinya : ya Tuhanku ini adalah nikmat dari mu dan dengan ini aku Bertaqarrub kepada mu, karenanya wahai Allah Tuhan kami yg maha pemurah Terimalah taqarrubku

 

Doa dia atas dipanjatkan oleh perkurban jika penyembelihan membaca kan untuk orang lain yg berkorban, maka kata MINNI diganti dengan menyebut nama – nama perkurban, misalnya min Hasan

 

Bagaimana hukum orang yang tidak berkurban tapi mampu, ini hadistNya

 

Seorang muslim yg dikatakan mampu berkurban apabila ia memiliki dana yang cukup untuk berkurban yg melebihi kebutuhan dan orang orang yang wajib ia Nafakahi, selama hari raya kurban dan tiga hari tasyrik setelahnya ( tanggal 11.12.13 Dzulhijjah)

 

Lantas bagaimana hukumanya jika ada orang yg tidak berkurban padahal ia mampu?

 

Para ulama berbeda pendapat

 

Imam abu Hanifah :

Berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib bagi setiap orang mukmin yang mampu kecuali orang yang sedang melaksanakan haji di mina.

 

Mayoritas ulama bersepakat bahwa hukum berkurban sunnah muakadah ( sunnah yg sangat kuat mendekati hukum wajib)

 

Demikian :

Ust.Mustakim,S.Ud.MH

Berita Terkait

Diduga,, Pembuatan Talud Sepanjang 83 Meter Tidak Bermanfaat Hanya Buang-buang Anggaran Dana Desa Saja
Oknum Wartawan Diduga Gunakan Media Online Untuk Berita Bohong,Ketua Siji Aceh Angkat Bicara
KLARIFIKASI KETUA KOPERASI SEKIRA MUDA BERSAMA : ADA MISKOMUNIKASI ATAU SALAH PAHAM PETANI TERKAIT PROGRES KERJA PSR.
Warga Penerima Program PSR Mengeluh Tidak Diberikan Pupuk Dan Rumput Kacangan
Publik Bertanya,, Siapa Aktor Dibalik Lahan PT.Anugerah Sekumur, Hingga Saat Ini Sulit Temukan Keadilan Dan Kepastian Hukum
Dugaan,,Pekerjaan Pengerasaan Jalan Di Kampung Paya Tampah Asal Jadi Baru Selesai Dikerjakan Sudah Rusak
Menuju Swasembada Pangan Koperasi Pusaka Belumpur Tanam Padi Gogo di Kampung Pematang Durian
Koperasi Desa Merah Putih Syariah Kampung Alur Tani l Selesai Legalitas Menuju Kesuksesan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 06:48

SMK Negeri 4 Pante Raya Silaturahmi Dengan Wali Murid Tahun Ajaran 2025

Senin, 14 Juli 2025 - 09:29

Kolaborasi Ilmu dan Pengabdian: Mahasiswa STIKes Payung Negeri Terjun Mengabdi KKN di Kecamatan Permata

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:26

Dua Atlet Panahan Bener Meriah Lolos ke PORA 2026! Syifani Imelia Bawa Pulang Emas

Rabu, 9 Juli 2025 - 03:50

Tradisi Tulak Bele Digelar di Perkebunan, Warga Buge Ara Doa Bersama untuk Keselamatan dan Keberkahan

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:30

Petani Gayo Menginspirasi Dunia: Rahmah Tampil di Mural Ikonik Fair Trade USA

Senin, 30 Juni 2025 - 12:06

Setelah Arahan Ketua Koperasi, Masyarakat Buge Ara Ramai-Ramai Tanam Sayur di Pekarangan Rumah

Senin, 30 Juni 2025 - 01:45

Ketua Koperasi Merah Putih Ajak Masyarakat Desa Buge Ara Tanam Sayuran di Samping Rumah untuk Kurangi Kemiskinan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:46

Lucu.! Akibat Video Konten M. Jhon Viral, Sofyan Hakim Di Paksa Mundur Dari RGM

Berita Terbaru