Publik Bertanya,, Siapa Aktor Dibalik Lahan PT.Anugerah Sekumur, Hingga Saat Ini Sulit Temukan Keadilan Dan Kepastian Hukum

- Redaksi

Minggu, 6 Juli 2025 - 18:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Aceh Tamiang – Lensa7.com
Dugaan Penyerobotan lahan masyarakat oleh PT Anugerah Sekumur, diketahui bermula pada tahun 2008 terjadi sengketa tanah lahan yang berkepanjangan, pada akhirnya dilakukan eksekusi oleh forkopimda Kabupaten Aceh Tamiang pada tahun 2013 silam, namun hingga saat ini proses eksekusi seperti mimpi yang tidak kunjung jadi nyata, semua kesepakatan di abaikan oleh PT Anugerah Sekumur, apakah mereka kebal hukum, sehingga tidak pedulikan aturan yang sudah di tetapkan oleh Pemkab Aceh Tamiang.senin (07/07/2025)

kelompok masyarakat yang diketuai oleh Mahyudin dan Abdul Rauf meminta Kepada pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, untuk eksekusi kembali lahan tersebut, dan memohon kepada DPRK Aceh Tamiang, ketua komisi satu (Desi Amelia) yang membidangi permasalahan ini, dan khusus memohon kepada Ketua DPRK Aceh Tamiang (Fadlon SH), agar dapat menindak lanjuti persoalan yang sudah larut terlalu lama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pantauan awak Media, saat proses (RDP) rapat dengar pendapat, beberapa waktu yang lalu, terlihat owner PT Anugerah Sekumur, Alexander Hutabarat,tidak sedikitpun menghargai (RDP) yang di pimpin Desi Amelia selaku ketua komisi satu, disinyalir menyepelekan Lembaga Legeslator di Kabupaten Aceh Tamiang ini.

Dengan ini Publik Mendesak agar Pemerintahan Kabupaten mengambil langkah kongkrit, tentang permasalahan sengketa lahan yang berada di Kampung(Desa*red) Pematang Durian, Kecamatan Sekrak, antara Masyarakat dengan PT Anugerah Sekumur.

Awak media menelusuri tahap demi tahap proses sengketa lahan masyarakat dengan PT Anugerah Sekumur. Dan dari penelusuran ini di dapati bahwa, lahan ini sudah pernah di Eksekusi Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 8 februari 2013, yang ditandatangani oleh :
1.Ketua PAP DPD RI
Prof. DR Farouk Muhammad
2.Wakil Bupati Aceh Tamiang
Drs. Iskandar Zulkarnain,MAP
3.Kapolres Aceh Tamiang
AKBP. Dicky Sondani, S.Ik MH

Baca Juga:  Pj. Bupati Minta ASN Junjung Tinggi Netralitas Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024

Dalam kesepakatan bersama ini, menghasilkan 4 butir poin yang disepakati.
1,Para pihak menghentikan kegiatan penggarapan lahan PT Anugerah Sekumur sampai ada kepastian hak atas tanah dari masing masing pihak .
2.Perlu ada penyelesaian yang layak dan bijak terkait persoalan ini .
3.Terkait tindaklanjut peruntukan lahan yang menjadi sengketa, merupakan kewenangan Bupati dengan memperhatikan, pertimbangan DPRK Aceh Tamiang dan unsur forkopimda Aceh Tamiang, yang diarahkan untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan daerah.
4.Meminta jajaran Polri khususnya Polres Aceh Tamiang, mengambil langkah langkah penyelidikan / penyidikan terkait dugaan pelanggaran hukum.

Dalam surat Bupati Aceh Tamiang, tanggal 18 februari 2013 , sudah diterangkan, Apa bila saudara (PT anugerah Sekumur) masih melakukan kegiatan / aktifitas di areal dimaksud (Kampung Pematang Durian kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang) maka akan di proses melalui hukum oleh Polres Aceh Tamiang.

Kenyataannya, hingga saat ini di tahun 2025, keputusan ini tidak dilaksakan oleh PT Anugerah Sekumur, dan terkesan kebal hukum, meremehkan kesepakatan pejabat pemangku kebijakan di Kabupaten Aceh Tamiang.ada apa ini, adakah Aktor yang bermain di dalamnya, siapa kah yang melindungi nya, publik masih bertanya-tanya, seperti inikah kebobrokan yang di pertontonkan di mata masyarakat, namun semua masih menjadi misteri yang belum terpecahkan.

Abdul Rauf(50) masyarakat setempat saat diwawancarai awak media dirumah nya, menerangkan
”Kami masyarakat yang terzolimi oleh PT Anugerah Sekumur, memohon kepada Bapak Irjen Pol Purn Drs Armia Pahmi MH, sebagai Bupati, dan juga menjadi Orang tua kami di Aceh Tamiang ,kami berharap Persoalan ini segera diselesaikan dikhawatirkan dapat memicu hal-hal yang tidak di inginkan,”Tutup nya.

Sumber : media liputankpk.com

(Muttaqin)

Berita Terkait

Oknum Wartawan Diduga Gunakan Media Online Untuk Berita Bohong,Ketua Siji Aceh Angkat Bicara
KLARIFIKASI KETUA KOPERASI SEKIRA MUDA BERSAMA : ADA MISKOMUNIKASI ATAU SALAH PAHAM PETANI TERKAIT PROGRES KERJA PSR.
Warga Penerima Program PSR Mengeluh Tidak Diberikan Pupuk Dan Rumput Kacangan
Dugaan,,Pekerjaan Pengerasaan Jalan Di Kampung Paya Tampah Asal Jadi Baru Selesai Dikerjakan Sudah Rusak
Menuju Swasembada Pangan Koperasi Pusaka Belumpur Tanam Padi Gogo di Kampung Pematang Durian
Koperasi Desa Merah Putih Syariah Kampung Alur Tani l Selesai Legalitas Menuju Kesuksesan
Nasib Tanah Ahli waris Almarhum Sukidin Di Tangan Bupati Wakil Bupati Aceh Tamiang
10 Tahun SMAN 1 Tenggulun Berdiri Di Atas Derita Pemilik Lahan Menanti Janji
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 06:48

SMK Negeri 4 Pante Raya Silaturahmi Dengan Wali Murid Tahun Ajaran 2025

Senin, 14 Juli 2025 - 09:29

Kolaborasi Ilmu dan Pengabdian: Mahasiswa STIKes Payung Negeri Terjun Mengabdi KKN di Kecamatan Permata

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:49

PemKab Aceh Tengah Dukung Program Kementerian dengan “Gerakan Mengantar Anak Sekolah Secara Serentak”

Rabu, 9 Juli 2025 - 03:50

Tradisi Tulak Bele Digelar di Perkebunan, Warga Buge Ara Doa Bersama untuk Keselamatan dan Keberkahan

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:30

Petani Gayo Menginspirasi Dunia: Rahmah Tampil di Mural Ikonik Fair Trade USA

Senin, 30 Juni 2025 - 12:06

Setelah Arahan Ketua Koperasi, Masyarakat Buge Ara Ramai-Ramai Tanam Sayur di Pekarangan Rumah

Senin, 30 Juni 2025 - 01:45

Ketua Koperasi Merah Putih Ajak Masyarakat Desa Buge Ara Tanam Sayuran di Samping Rumah untuk Kurangi Kemiskinan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:46

Lucu.! Akibat Video Konten M. Jhon Viral, Sofyan Hakim Di Paksa Mundur Dari RGM

Berita Terbaru