Aceh Tamiang – Lensa7.com
Dugaan Penyerobotan lahan masyarakat oleh PT Anugerah Sekumur, diketahui bermula pada tahun 2008 terjadi sengketa tanah lahan yang berkepanjangan, pada akhirnya dilakukan eksekusi oleh forkopimda Kabupaten Aceh Tamiang pada tahun 2013 silam, namun hingga saat ini proses eksekusi seperti mimpi yang tidak kunjung jadi nyata, semua kesepakatan di abaikan oleh PT Anugerah Sekumur, apakah mereka kebal hukum, sehingga tidak pedulikan aturan yang sudah di tetapkan oleh Pemkab Aceh Tamiang.senin (07/07/2025)
kelompok masyarakat yang diketuai oleh Mahyudin dan Abdul Rauf meminta Kepada pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, untuk eksekusi kembali lahan tersebut, dan memohon kepada DPRK Aceh Tamiang, ketua komisi satu (Desi Amelia) yang membidangi permasalahan ini, dan khusus memohon kepada Ketua DPRK Aceh Tamiang (Fadlon SH), agar dapat menindak lanjuti persoalan yang sudah larut terlalu lama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pantauan awak Media, saat proses (RDP) rapat dengar pendapat, beberapa waktu yang lalu, terlihat owner PT Anugerah Sekumur, Alexander Hutabarat,tidak sedikitpun menghargai (RDP) yang di pimpin Desi Amelia selaku ketua komisi satu, disinyalir menyepelekan Lembaga Legeslator di Kabupaten Aceh Tamiang ini.
Dengan ini Publik Mendesak agar Pemerintahan Kabupaten mengambil langkah kongkrit, tentang permasalahan sengketa lahan yang berada di Kampung(Desa*red) Pematang Durian, Kecamatan Sekrak, antara Masyarakat dengan PT Anugerah Sekumur.
Awak media menelusuri tahap demi tahap proses sengketa lahan masyarakat dengan PT Anugerah Sekumur. Dan dari penelusuran ini di dapati bahwa, lahan ini sudah pernah di Eksekusi Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 8 februari 2013, yang ditandatangani oleh :
1.Ketua PAP DPD RI
Prof. DR Farouk Muhammad
2.Wakil Bupati Aceh Tamiang
Drs. Iskandar Zulkarnain,MAP
3.Kapolres Aceh Tamiang
AKBP. Dicky Sondani, S.Ik MH
Dalam kesepakatan bersama ini, menghasilkan 4 butir poin yang disepakati.
1,Para pihak menghentikan kegiatan penggarapan lahan PT Anugerah Sekumur sampai ada kepastian hak atas tanah dari masing masing pihak .
2.Perlu ada penyelesaian yang layak dan bijak terkait persoalan ini .
3.Terkait tindaklanjut peruntukan lahan yang menjadi sengketa, merupakan kewenangan Bupati dengan memperhatikan, pertimbangan DPRK Aceh Tamiang dan unsur forkopimda Aceh Tamiang, yang diarahkan untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan daerah.
4.Meminta jajaran Polri khususnya Polres Aceh Tamiang, mengambil langkah langkah penyelidikan / penyidikan terkait dugaan pelanggaran hukum.
Dalam surat Bupati Aceh Tamiang, tanggal 18 februari 2013 , sudah diterangkan, Apa bila saudara (PT anugerah Sekumur) masih melakukan kegiatan / aktifitas di areal dimaksud (Kampung Pematang Durian kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang) maka akan di proses melalui hukum oleh Polres Aceh Tamiang.
Kenyataannya, hingga saat ini di tahun 2025, keputusan ini tidak dilaksakan oleh PT Anugerah Sekumur, dan terkesan kebal hukum, meremehkan kesepakatan pejabat pemangku kebijakan di Kabupaten Aceh Tamiang.ada apa ini, adakah Aktor yang bermain di dalamnya, siapa kah yang melindungi nya, publik masih bertanya-tanya, seperti inikah kebobrokan yang di pertontonkan di mata masyarakat, namun semua masih menjadi misteri yang belum terpecahkan.
Abdul Rauf(50) masyarakat setempat saat diwawancarai awak media dirumah nya, menerangkan
”Kami masyarakat yang terzolimi oleh PT Anugerah Sekumur, memohon kepada Bapak Irjen Pol Purn Drs Armia Pahmi MH, sebagai Bupati, dan juga menjadi Orang tua kami di Aceh Tamiang ,kami berharap Persoalan ini segera diselesaikan dikhawatirkan dapat memicu hal-hal yang tidak di inginkan,”Tutup nya.
Sumber : media liputankpk.com
(Muttaqin)