Satreskrim Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Pencurian Emas Senilai 92 Juta Rupiah

- Redaksi

Minggu, 1 Juni 2025 - 08:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bener Meriah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kampung Wih Pesam, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti emas,  Minggu, (1/06/2025).

Kejadian berawal saat pelapor, Tri Rahmadi (31), warga Kampung Wih Pesam, mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan setelah ditinggal bersama istrinya menjenguk keluarga yang meninggal dunia di Aceh Tengah pada 29 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat kembali ke rumah pada 30 Mei sekitar pukul 16.00 WIB, ia mendapati pintu belakang rumah rusak dan perhiasan emas seberat 66 gram yang disimpan di dalam lemari telah raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp. 92.400.000 rupiah .

Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Satreskrim, Sat intelkam, dan Polsek Wih Pesam segera melakukan penyelidikan.

Pada Sabtu malam (1/6), tim berhasil menangkap salah satu pelaku, NE (22), warga Wih Pesam, di sebuah rumah di Kampung Tunyang, Kecamatan Timang Gajah.

Baca Juga:  Sarhamija. SE, Kembali Kukuhkan dan Serahkan SK Tim Di Kecamatan Timang Gajah dan Gajah Putih

Dari hasil interogasi, NE mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya, FA (23), yang kemudian turut diamankan di rumahnya pada pukul 00.40 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kalung emas, sepasang anting, satu gelang emas, dua dompet emas, dua lembar surat emas, satu pahat, dua buah celeng, satu toples kaca, serta peralatan lain yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

Kedua pelaku saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bener Meriah. Mereka dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus melengkapi berkas perkara, mencari alat bukti tambahan, dan segera melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Berita Terkait

‎Mahasiswa KKN STIKES PNAD Kelompok 10 Melaksanakan Senam Pagi Serta Gotong Royong Bersama Warga
SMK Negeri 4 Pante Raya Silaturahmi Dengan Wali Murid Tahun Ajaran 2025
Kolaborasi Ilmu dan Pengabdian: Mahasiswa STIKes Payung Negeri Terjun Mengabdi KKN di Kecamatan Permata
PemKab Aceh Tengah Dukung Program Kementerian dengan “Gerakan Mengantar Anak Sekolah Secara Serentak”
Dua Atlet Panahan Bener Meriah Lolos ke PORA 2026! Syifani Imelia Bawa Pulang Emas
Tradisi Tulak Bele Digelar di Perkebunan, Warga Buge Ara Doa Bersama untuk Keselamatan dan Keberkahan
Petani Gayo Menginspirasi Dunia: Rahmah Tampil di Mural Ikonik Fair Trade USA
Setelah Arahan Ketua Koperasi, Masyarakat Buge Ara Ramai-Ramai Tanam Sayur di Pekarangan Rumah
Berita ini 180 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 06:48

SMK Negeri 4 Pante Raya Silaturahmi Dengan Wali Murid Tahun Ajaran 2025

Senin, 14 Juli 2025 - 09:29

Kolaborasi Ilmu dan Pengabdian: Mahasiswa STIKes Payung Negeri Terjun Mengabdi KKN di Kecamatan Permata

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:49

PemKab Aceh Tengah Dukung Program Kementerian dengan “Gerakan Mengantar Anak Sekolah Secara Serentak”

Rabu, 9 Juli 2025 - 03:50

Tradisi Tulak Bele Digelar di Perkebunan, Warga Buge Ara Doa Bersama untuk Keselamatan dan Keberkahan

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:30

Petani Gayo Menginspirasi Dunia: Rahmah Tampil di Mural Ikonik Fair Trade USA

Senin, 30 Juni 2025 - 12:06

Setelah Arahan Ketua Koperasi, Masyarakat Buge Ara Ramai-Ramai Tanam Sayur di Pekarangan Rumah

Senin, 30 Juni 2025 - 01:45

Ketua Koperasi Merah Putih Ajak Masyarakat Desa Buge Ara Tanam Sayuran di Samping Rumah untuk Kurangi Kemiskinan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:46

Lucu.! Akibat Video Konten M. Jhon Viral, Sofyan Hakim Di Paksa Mundur Dari RGM

Berita Terbaru