Aceh Tamiang – Lensa7.com
Program peremajaan sawit rakyat (PSR) yang di kelola melalui koperasi kini banyak di minati masyarakat, dan koperasi tumbuh pesat di kabupaten Aceh Tamiang, namun sebagian masyarakat penerima program tersebut tak jarang hanya mendapatkan janji manis saja dari koperasi, ada yang hanya di tebang namun sampai semak kembali belum di tanamkan, ada yang sudah di tanam namun hak selanjutnya belum di berikan,
Salah satu penerima manfaat PSR Afni(40) warga Ie Bintah, Kecamatan manyak Payed,
yang mengaku mendapat manfaat program PSR dan sudah di tanamkan, namun sudah delapan bulan selesai di tanam, belum menerima pupuk dan belum di tanam kan kacangan(mukuna) lahan terletak di Kampung(Desa*Red) Bukit Panjang, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.
Kamis(10/07/2025)
Awak media konfirmasi Afni(40) penerima program PSR di rumahnya,
“Benar bang, saya terima program replanting PSR, dari koperasi,Sekira Muda Bersama, seluas 16 hektar, sama punya keluarga bang seluas itu bukan punya saya semua,
Sudah di tanam, namun sampai sekarang belum di beri pupuk, belum di tanam kacangan, harapan saya segera di berikan pupuknya, agar kami bisa segera memupuk, serta kacangan, segera di tanamkan, jangan hanya di beri janji, ketika kami hubungi, kami di opor sana sini,”terangnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Afni memberikan nomor telepon wathsapp kordinator koperasi, bernama irwan Hardi,
saat awak media konfirmasi irwan Hardi Melalui telpon watshapp, terkait belum di berikan nya pupuk dan mukuna, ia menjawab,
“Lagi proses amprah bang,”terangnya singkat.
Awak media mencoba konfirmasi Kadis Pertanian, mencari tau siapa ketua koperasi Sekira muda bersama, namun Kadis mengarahkan ke poniman bidang pertanian,
Poniman bidang pertanian saat di konfirmasi awak media mengatakan,
” saya sudah tidak lagi di bidang PSR, kalau ketua koperasi itu ada, ini saya kirim nomornya,”terangnya.
Saat awak media konfirmasi melalui telepon wathsapp, dengan nomor 082369xxxx21
Yang di kirim kan oleh poniman bidang pertanian, sebagai ketua koperasi Sekira muda bersama, namun ketika awak media menghubungi, telepon awak media di tolak,
Diharapkan kepada aparat penegak Hukum dan yang berkompeten di bidangnya untuk menindak lanjuti temuan ini, agar masyarakat penerima manfaat PSR mendapatkan hak-hak nya
( Muttaqin )